Penawaran Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Pihak untuk memperoleh efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya melalui media massa.

Transaksi dalam rangka Penawaran Tender Sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal ini yang dimaksud Transaksi di luar Bursa Efek adalah transaksi yang dilaksanakan antara pembeli dan penjual secara langsung.

Dari uraian definisi Penawaran Tender Sukarela di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pada Penawaran Tender Sukarela adalah efek bersifat ekuitas. Efek Bersifat Ekuitas yang dimaksud dalam Penawaran Tender Sukarela adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Setiap Pihak yang melakukan Penawaran Tender untuk membeli efek emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan.

Mengingat penawaran tender melibatkan penawaran untuk membeli Efek dari
pemegang saham publik yang dapat berakibat berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan dan ada kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik, pemegang saham publik tersebut perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan kepada pemegang saham publik tersebut dilakukan terutama agar transaksi penawaran tender dilakukan dengan wajar, yang dimaksud kewajaran di sini terutama dalam hal perolehan informasi yang benar tentang rencana penawaran tender yang diusulkan, termasuk penetapan harga, tata cara penjualan Efek, serta persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan batalnya penawaran tender dimaksud.