Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan, dan sebagai bukti adanya hak tanggungan, Kantor Pendaftaran Tanah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Oleh karena itu sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apabila debitor cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan dapat mengajukan permohonan eksekusi sertifikat hak tanggungan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang (fiat eksekusi), yang mana eksekusi dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimulai dengan Teguran (aanmaning) dan berakhir dengan proses pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan.

 

  1. AANMANING

Aanmaning merupakan teguran atau peringatan eksekusi dari pengadilan kepada pihak termohon eksekusi/tereksekusi atas adanya permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, dimana ketua pengadilan memanggil termohon eksekusi/tereksekusi (debitur pemberi hak tanggungan) untuk diperingatkan untuk menyerahkan objek hak tanggungan kepada pemohon eksekusi (Kreditur pemegang hak tanggungan)  dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketua pengadilan selama-lamanya delapan hari.

 

Aanmaning merupakan sidang isidentil, dimana Pengadilan melalui juru sita memanggil Termohon Eksekusi untuk mengahadiri sidang isidentil aanmaning sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan apabila dipandang perlu Pengadilan juga dapat memanggil Pemohon. Pemanggilan dilakukan dengan relaas panggilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan aanmaning.

 

Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran. Sidang isidentil aanmaning pada pokoknya berupa peringatan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Termohon Eksekusi.

 

  1. SITA EKSEKUSI

Bahwa dalam waktu yang telah ditentukan oleh ketua pengadilan termohon eksekusi masih belum menyerahkan objek hak tanggungan kepada pemohon eksekusi atau jika termohon eksekusi telah dipanggil secara patut tidak datang menghadap, maka ketua pengadilan karena jabatanya memerintahkan kepada panitera untuk melakukan penyitaan terhadap objek hak tanggungan dan dibuatkan berita acara penyitaannya.

 

  1. LELANG

Setelah dilakukan penyitaan terhadap objek hak tanggungan, maka selanjutnya dilakukan penjualan terhadap objek hak tanggungan tersebut melalui kantor lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL). Penjualan objek hak tanggungan tersebut harus diumumkan selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan/pelelangan pada surat kabar